Hero Background

Syafa Sekum HMI Badko Jabodetabeka-Banten Dukung Penuh Pelarangan Vape Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

Oleh Admin 04 July 2026
Syafa Sekum HMI Badko Jabodetabeka-Banten Dukung Penuh Pelarangan Vape Narkoba Demi Selamatkan Generasi Muda

Sumber: Dokumen Pribadi

Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi (Sekum BADKO HMI) Jabodetabeka-Banten, Safrudin, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik (vape). Usulan ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika di Komisi III DPR RI sebagai respons atas maraknya temuan kandungan narkotika dan obat bius dalam cairan vape di Indonesia.

Syafa, sebagaimana biasa dipanggil, menilai bahwa tren penggunaan vape di berbagai kalangan masyarakat yang kian marak telah membuka celah besar bagi penyalahgunaan narkotika.

“Langkah yang diambil oleh Kepala BNN untuk melarang penggunaan vape merupakan upaya mitigasi yang tepat untuk menekan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan survei prevalensi BNN periode 2023–2025, tercatat 2,11 persen penduduk Indonesia sebagai penyalahguna narkoba, atau setara dengan sekitar 4,15 juta jiwa, mayoritas berada pada usia produktif. Data global bahkan menunjukkan ratusan juta pengguna narkoba dengan tren kenaikan signifikan, menandakan bahwa Indonesia menghadapi bagian dari krisis narkotika dunia yang kian mengkhawatirkan. Masifnya angka penyalahgunaan ini menunjukkan bahwa permasalahan narkotika telah memasuki fase kronis yang membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.

Urgensi pelarangan penggunaan vape sebagai media narkoba semakin menguat setelah BNN memaparkan hasil uji laboratorium terbaru terhadap cairan (liquid) vape. Dari ratusan sampel yang diperiksa, BNN menemukan sejumlah sampel mengandung kanabinoid sintetis, obat bius etomidate yang telah digolongkan sebagai narkotika golongan II, serta sabu (methamphetamine). Temuan ini menegaskan bahwa vape telah dimanfaatkan sebagai medium baru untuk menyamarkan konsumsi narkotika dalam bentuk liquid, dengan risiko yang jauh lebih tersembunyi dibanding bentuk konvensional.

Selain itu, BNN telah mengidentifikasi ratusan jenis Zat Psikoaktif Baru (New Psychoactive Substances/NPS) dari total lebih dari seribu jenis NPS yang beredar secara global, dan sebagian di antaranya memanfaatkan cairan vape sebagai sarana konsumsi. Kondisi ini menunjukkan bahwa vape bukan sekadar produk gaya hidup, melainkan telah menjadi medium strategis bagi sindikat narkoba untuk menyamarkan peredaran zat terlarang. Oleh karena itu, pelarangan vape sebagai alat konsumsi dipandang sebagai langkah krusial untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika berbasis liquid, sebagaimana pembatasan terhadap bong dalam kasus sabu.

Dari perspektif kesehatan dan perlindungan remaja, berbagai kajian yang dibahas BNN bersama pemangku kepentingan terkait menegaskan bahwa rokok elektrik atau vape tidak dapat dipandang sebagai produk yang aman. Cairan vape mengandung nikotin dan berbagai zat kimia toksik serta berpotensi karsinogenik yang dapat merusak sistem pernapasan dan saraf, terutama pada kelompok usia remaja yang masih dalam fase tumbuh kembang. Ketika medium yang sudah berisiko ini kemudian disusupi narkotika dan NPS, ancaman terhadap generasi muda menjadi berlipat ganda, baik dari sisi kesehatan, ketergantungan, maupun dampak sosial-ekonomi.

Oleh karena itu, Syafa menilai kebijakan tegas dari Kepala BNN RI merupakan bentuk penyelamatan nyata bagi masa depan generasi muda.

“Langkah strategis Kepala BNN ini adalah ikhtiar besar untuk menyelamatkan generasi bangsa agar tidak terjebak dalam jurang narkoba. Hal ini harus kita kawal dan sambut dengan dukungan penuh,” tegasnya.

Menurut Syafa, keberhasilan BNN mengidentifikasi jenis-jenis NPS baru berikut pola penyalahgunaan vape narkoba merupakan kinerja yang patut diapresiasi. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama kalangan mahasiswa dan pemuda, untuk bersatu padu mengawal agenda pemberantasan narkoba dalam segala bentuk, termasuk mendukung penuh pelarangan peredaran vape narkoba demi melindungi bangsa dari kerusakan yang lebih jauh.