Hero Background

Babak Baru Relasi Sipil-Militer

Oleh Admin 11 Oktober 2026
Babak Baru Relasi Sipil-Militer

Sumber: Ilustrasi AI

Ahmad Bahrul Anshori

(Direktur Defence Policy Labs (DEPOLIS), Mahasiswa Program Doktor Kajian Stratejik dan Global SPPB UI)


Sejak disahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025, gugatan uji materi (judicial review) terhadap UU ini masih terus dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini, bahkan menjadi produk hukum yang paling banyak digugat di MK dalam periode tahun 2025.

Saat disahkan, gelombang protes dan penolakan pun terjadi dimana-mana. Bahkan, di beberapa daerah berakhir ricuh karena harus bentrok dengan aparat keamanan. Tentu Pemerintah dan DPR tidak boleh apriori melihat kondisi ini, apalagi menyikapinya dengan membenturkan sesama anak bangsa.

Sebenarnya, kalau dicermati secara detail, RUU TNI yang baru disahkan DPR sepertinya tidak ditemukan perubahan yang substansial, karena hanya fokus pada dua Pasal krusial yang disorot, yakni Pasal 47 terkait K/L yang boleh diduduki prajurit aktif dan Pasal 53 terkait usia. Maka sah-sah saja pada akhirnya publik menangkap bahwa tujuan RUU TNI sebenarnya tidak lebih hanya untuk melegalisasi prajurit-prajurit aktif yang saat itu tengah menjabat di beberapa K/L di luar 10 K/L dalam UU TNI Pasal 47 yang lama.

Meminjam istilah Gubernur Lemhannas RI 2022-2023 Andi Widjajanto, revisi pada dua pasal ini hanya bersifat teknokratik. Pasalnya, kalau memang semangatnya adalah reformasi TNI, seharusnya selain merevisi pasal-pasal terkait kesejahteraan prajurit tersebut, RUU TNI juga harus bicara soal ancaman dan karakter perang kontemporer dan masa depan. 

Semangat dari RUU TNI adalah menjaga supremasi sipil. Pembentukan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah menggambarkan desain konstitusional ideal yang memastikan otoritas militer tunduk pada supremasi politik sipil, tetapi tetap memberikan ruang pemeranan lebih pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan tugas perbantuan dan penempatan prajurit aktif dalam jabatan-jabatan tertentu. Jadi, desain relasi sipil-militer dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang lama sebenarnya sudah sejalan dengan prinsip supremasi sipil dalam kerangka kontrol objektif oleh sipil (objective civilian control) dalam kerangka teori Samuel P Huntington.

Menurut Huntington (1957) kontrol objektif oleh sipil dipandang sebagai pengendalian terhadap militer yang sehat, karena profesionalisme militer diperbesar porsinya. Sedangkan kontrol subjektif oleh sipil (subjective civilian control) akan membawa hubungan tidak sehat dan memburuk, karena pada posisi ini militer seringkali diabaikan.

Reformasi pasca Orde Baru mengembalikan militer ke baraknya. Ini disebut kontrol sipil objektif, dimana militer hanya bertugas dalam bidang pertahanan dan perang. Sebaliknya, kontrol sipil subjektif terjadi ketika militer dilibatkan dalam berbagai aspek sipil, baik melalui penempatan dalam jabatan sipil maupun melalui struktur komando yang berorientasi militeristik.

Di banyak negara demokrasi, militer aktif di Kementerian Pertahanan saja dibatasi, Kementerian Pertahanan harus didominasi orang sipil bukan militer aktif, salah satu alasannya karena masalah loyalitas ganda. Bahkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, menurut UU mereka, militer yang sudah pensiun hanya bisa menjadi Menteri Pertahanan jika sudah melalui 10 tahun masa pensiunnya.

Itu artinya, memang militer aktif seharusnya tidak duduk di jabatan kementerian sipil, karena di negara demokrasi penempatan militer aktif di Kementerian Pertahanan saja dibatasi, apalagi di luar K/L yang tidak beririsan dengan sektor pertahanan. Militer itu dibentuk untuk berperang dan menjaga pertahanan negara, bukan untuk mengurus proyek pangan atau perusahaan negara.

 

OMSP

Selain persoalan perluasan peran militer di wilayah sipil dan usia pensiun, isu penting lainnya adalah mengenai OMSP dalam Pasal 7. Mengingat ancaman kontemporer bersifat multidimensi, maka perlu memperluas peran TNI dalam OMSP, khususnya dalam menghadapi ancaman-ancaman non-militer seperti terorisme dan keamanan siber. Dalam Revisi UU TNI, kedua ancaman tersebut diakomodir, sehingga tugas OMSP dari yang awalnya 14 menjadi 16. Pertanyaanya kemudian, apakah perluasan tugas OMSP ini membuat TNI dan organisasinya semakin tangguh? Atau justru menyebabkan kerentanan baru?

Kontribusi militer dalam OMSP dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan atau tidak tepat secara kontekstual. Keterlibatan yang berlebihan dikhawatirkan akan memecah konsentrasi dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran utamanya, yaitu menghadapi perang.

Selain itu, keterlibatan yang tidak tepat secara kontekstual juga dikhawatirkan dapat menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil, dimana hal ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun pembangunan profesionalisme TNI.

Perlunya membangun pemahaman baru terkait relasi sipil-militer dalam kerangka OMSP menjadi tugas pemerintah selanjutnya, agar perluasan tugas OMSP bukan sekedar memberi ruang militer masuk lebih jauh ke wilayah sipil, tetapi menjadikan relasi sipil-militer dalam kerangka OMSP ini sebagai tempat penggemblengan TNI  agar semakin profesional dan tangguh.

Dalam UU TNI Pasal 7 ayat (3), pelibatan TNI dalam OMSP harus melalui keputusan politik negara (legitimasi), namun beberapa kasus pelibatan TNI tidak melalui keputusan politik negara. Sehingga publik menangkap bahwa pelibatan TNI dalam OMSP saat ini berlebihan dan tidak proporsional seperti menangani masalah cetak sawah, harga pangan, bantuan dana desa, rencana pendidikan militer di kampus, dan lain-lain.

Relasi sipil-militer ke depan seharusnya berlangsung dua arah, TNI harus memiliki komitmen untuk berubah, sementara pemerintah harus menghormati batasan peran militer dalam sistem demokrasi. Jika hanya satu pihak yang berusaha, relasi sipil-militer tidak akan terjadi dalam suasana yang kondusif untuk berkembangnya demokrasi.