Ahmad Bahrul Anshori
(Direktur Defence Policy Labs (DEPOLIS), Mahasiswa Program Doktor Kajian Stratejik dan Global SPPB UI)
Sejak disahkan Revisi Undang-Undang
(RUU) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara
Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025, gugatan uji materi (judicial
review) terhadap UU ini masih terus dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK)
hingga saat ini, bahkan menjadi produk hukum yang paling banyak digugat di MK
dalam periode tahun 2025.
Saat disahkan, gelombang protes dan
penolakan pun terjadi dimana-mana. Bahkan, di beberapa daerah berakhir ricuh
karena harus bentrok dengan aparat keamanan. Tentu Pemerintah dan DPR tidak
boleh apriori melihat kondisi ini, apalagi menyikapinya dengan membenturkan
sesama anak bangsa.
Sebenarnya, kalau dicermati secara
detail, RUU TNI yang baru disahkan DPR sepertinya tidak ditemukan perubahan
yang substansial, karena hanya fokus pada dua Pasal krusial yang disorot, yakni
Pasal 47 terkait K/L yang boleh diduduki prajurit aktif dan Pasal 53 terkait
usia. Maka sah-sah saja pada akhirnya publik menangkap bahwa tujuan RUU TNI
sebenarnya tidak lebih hanya untuk melegalisasi prajurit-prajurit aktif yang
saat itu tengah menjabat di beberapa K/L di luar 10 K/L dalam UU TNI Pasal 47
yang lama.
Meminjam istilah Gubernur Lemhannas RI
2022-2023 Andi Widjajanto, revisi pada dua pasal ini hanya bersifat
teknokratik. Pasalnya, kalau memang semangatnya adalah reformasi TNI,
seharusnya selain merevisi pasal-pasal terkait kesejahteraan prajurit tersebut,
RUU TNI juga harus bicara soal ancaman dan karakter perang kontemporer dan masa
depan.
Semangat dari RUU TNI adalah menjaga
supremasi sipil. Pembentukan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah
menggambarkan desain konstitusional ideal yang memastikan otoritas militer
tunduk pada supremasi politik sipil, tetapi tetap memberikan ruang pemeranan
lebih pada Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan tugas perbantuan dan
penempatan prajurit aktif dalam jabatan-jabatan tertentu. Jadi, desain relasi
sipil-militer dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang lama sebenarnya sudah sejalan
dengan prinsip supremasi sipil dalam kerangka kontrol objektif oleh sipil (objective
civilian control) dalam kerangka teori Samuel P Huntington.
Menurut Huntington (1957) kontrol
objektif oleh sipil dipandang sebagai pengendalian terhadap militer yang sehat,
karena profesionalisme militer diperbesar porsinya. Sedangkan kontrol subjektif
oleh sipil (subjective civilian control) akan membawa hubungan tidak
sehat dan memburuk, karena pada posisi ini militer seringkali diabaikan.
Reformasi pasca Orde Baru mengembalikan
militer ke baraknya. Ini disebut kontrol sipil objektif, dimana militer hanya
bertugas dalam bidang pertahanan dan perang. Sebaliknya, kontrol sipil
subjektif terjadi ketika militer dilibatkan dalam berbagai aspek sipil, baik
melalui penempatan dalam jabatan sipil maupun melalui struktur komando yang
berorientasi militeristik.
Di banyak negara demokrasi, militer
aktif di Kementerian Pertahanan saja dibatasi, Kementerian Pertahanan harus
didominasi orang sipil bukan militer aktif, salah satu alasannya karena masalah
loyalitas ganda. Bahkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, menurut UU
mereka, militer yang sudah pensiun hanya bisa menjadi Menteri Pertahanan jika
sudah melalui 10 tahun masa pensiunnya.
Itu artinya, memang militer aktif
seharusnya tidak duduk di jabatan kementerian sipil, karena di negara demokrasi
penempatan militer aktif di Kementerian Pertahanan saja dibatasi, apalagi di
luar K/L yang tidak beririsan dengan sektor pertahanan. Militer itu dibentuk
untuk berperang dan menjaga pertahanan negara, bukan untuk mengurus proyek
pangan atau perusahaan negara.
OMSP
Selain persoalan perluasan peran militer
di wilayah sipil dan usia pensiun, isu penting lainnya adalah mengenai OMSP
dalam Pasal 7. Mengingat ancaman kontemporer bersifat multidimensi, maka perlu
memperluas peran TNI dalam OMSP, khususnya dalam menghadapi ancaman-ancaman
non-militer seperti terorisme dan keamanan siber. Dalam Revisi UU TNI, kedua
ancaman tersebut diakomodir, sehingga tugas OMSP dari yang awalnya 14 menjadi
16. Pertanyaanya kemudian, apakah perluasan tugas OMSP ini membuat TNI dan
organisasinya semakin tangguh? Atau justru menyebabkan kerentanan baru?
Kontribusi
militer dalam OMSP dapat bersifat negatif apabila digunakan secara berlebihan
atau tidak tepat secara kontekstual. Keterlibatan yang berlebihan dikhawatirkan
akan memecah konsentrasi dan persiapan militer terhadap pelaksanaan peran
utamanya, yaitu menghadapi perang.
Selain
itu, keterlibatan yang tidak tepat secara kontekstual juga dikhawatirkan dapat
menimbulkan bentuk-bentuk intervensi militer terhadap ranah sipil, dimana hal
ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi maupun pembangunan
profesionalisme TNI.
Perlunya membangun pemahaman baru
terkait relasi sipil-militer dalam kerangka OMSP menjadi tugas pemerintah
selanjutnya, agar perluasan tugas OMSP bukan sekedar memberi ruang militer
masuk lebih jauh ke wilayah sipil, tetapi menjadikan relasi sipil-militer dalam
kerangka OMSP ini sebagai tempat penggemblengan TNI agar semakin profesional dan tangguh.
Dalam UU TNI Pasal 7 ayat (3), pelibatan
TNI dalam OMSP harus melalui keputusan politik negara (legitimasi), namun
beberapa kasus pelibatan TNI tidak melalui keputusan politik negara. Sehingga
publik menangkap bahwa pelibatan TNI dalam OMSP saat ini berlebihan dan tidak
proporsional seperti menangani masalah cetak sawah, harga pangan, bantuan dana
desa, rencana pendidikan militer di kampus, dan lain-lain.
Relasi sipil-militer ke depan seharusnya
berlangsung dua arah, TNI harus memiliki komitmen untuk berubah, sementara
pemerintah harus menghormati batasan peran militer dalam sistem demokrasi. Jika
hanya satu pihak yang berusaha, relasi sipil-militer tidak akan terjadi dalam
suasana yang kondusif untuk berkembangnya demokrasi.