Hero Background

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Dorong Pemulihan Hak Korban Jadi Fokus RUU Perampasan Aset

Oleh Admin 02 November 2026
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati Dorong Pemulihan Hak Korban Jadi Fokus RUU Perampasan Aset

Sumber: Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat pengaturan yang jelas mengenai pengembalian aset hasil tindak pidana kepada masyarakat yang dirugikan. Ia menekankan bahwa regulasi ini perlu memberikan perlindungan konkret bagi korban kejahatan ekonomi, termasuk investasi bodong, penipuan keuangan, dan penghimpunan dana secara ilegal.

Menurut Sari, keberhasilan proses penegakan hukum tidak dapat hanya dilihat dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Negara juga berkewajiban mengupayakan pemulihan kerugian agar masyarakat yang menjadi korban dapat memperoleh kembali hak mereka.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya, Jumat (30/10/26).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengungkapkan bahwa upaya penggantian kerugian korban tindak pidana selama ini masih menemui berbagai hambatan. Dalam sejumlah perkara, penanganan hukum terhadap pelaku belum otomatis diikuti dengan pengembalian kerugian kepada korban.

Atas dasar itu, Sari mengharapkan RUU Perampasan Aset mampu memperkuat kapasitas dan kewenangan negara untuk melacak, membekukan, serta merampas aset yang terkait dengan tindak pidana melalui prosedur hukum yang tegas dan terukur.

Ia menjelaskan, kejahatan ekonomi terus berkembang dengan pola yang semakin rumit. Para pelaku menggunakan beragam cara untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan, seperti memindahkan kepemilikan kepada pihak lain, memakai identitas orang lain, maupun melakukan transaksi keuangan guna mengaburkan asal-usul kekayaan.

"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," ujarnya.

Sari turut menaruh perhatian pada sejumlah bentuk kejahatan yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat. Di antaranya investasi bodong, penipuan dengan kedok investasi, robot trading ilegal, serta penipuan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah. Baginya, penanganan perkara-perkara tersebut tidak cukup hanya berfokus pada penindakan pelaku. Pengaturan mengenai penggunaan aset yang telah ditemukan dan dirampas untuk mengganti kerugian korban juga harus mendapatkan perhatian.

"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," tegasnya.

Lebih jauh, Sari menekankan perlunya menempatkan mekanisme pengembalian aset kepada korban sebagai salah satu pokok pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketentuan tersebut harus disusun secara rinci supaya pelaksanaannya memiliki kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan baru. Hal-hal yang perlu diatur secara jelas meliputi identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penghitungan nilai kerugian, serta prosedur penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.

Melalui ketentuan yang menyeluruh, Sari berharap undang-undang ini tidak sekadar menjadi dasar untuk mengambil alih aset hasil kejahatan, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat yang mengalami kerugian. Pada saat yang sama, ia mengingatkan agar penguatan perangkat pemberantasan kejahatan tetap berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Langkah negara dalam menangani tindak pidana, menurutnya, harus tetap menjaga perlindungan hak warga negara.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya," jelasnya.

Sari menginginkan pembahasan RUU Perampasan Aset melahirkan payung hukum yang komprehensif, baik untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi maupun memastikan kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Ia kembali menekankan bahwa arah penegakan hukum harus mencakup terwujudnya keadilan bagi korban. Dengan demikian, penanganan tindak pidana tidak hanya berakhir pada pemidanaan pelaku atau perampasan aset yang berkaitan dengan kejahatan.

"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya.